Nama : Joseph Hans Ebenezer
Nim : 01217102
UTS
ETIKA BISNIS
1. Kasus pada Video Prank Sampah
Ø Bandung – Ferdi dan Sekelompok Youtuber bandung
Ø Yang dirugikan Sejumlah warga yang di pinggir jalan
Ø Jenis pelanggarannya yaitu membuat konten-konten berupa adegan menjaili orang lain, membahayakan keselamatan orang lain,melecehkan, merendahkan martabat seseorang ataupun kelompok, menipu dengan cara membagikan sembako isi sampah, serta melanggar uu media ITE dengan dasar hukum UU ITE No 11 Tahun 2008.
Ø Yang seharusnya dilakukan adalah melakukan tindakan yang merujuk kepada prinsip yang mewajibkan untuk tidak menipu, menyuap, mencuri, mencemooh, menyerang, menyakiti, memalsukan, memfitnah. Selain itu, etika mencangkup hal-hal yang terkait dengan kejujuran, kasih sayang dan kesetiaan, di samping yang terkait dengan penghormatan atas hak untuk hidup dan hak untuk memperoleh kebebasan dan kemerdekaan, Agar tidak lagi tercipta hal buruk serupa melakukan pembagian sembako namun berisi sampah.
2. Kasus pada PT Garuda Indonesia Tbk
Ø Jakarta – Dirut Garuda Indonesia yaitu I Gusti Ngurah Askhara, Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.
Ø Yang dirugikan adalah Negara, Bumn, Menteri perhubungan, Menteri Keuangan dan Bea cukai
Ø Jenis Pelanggarannya yaitu Pemalsuan dokumen keuangan serta melakukan penyelundupan Harley Davidson, yang pada dasarnya melanggar Undang- Undang Pasal 118 No 1/2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 18/2015, maskapai wajib melaporkan LKT ke Menhub, Serta Pidana penyelundupan diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Ø Yang seharusnya dilakukan bertindak sesuai prosedur dengan aturan yang berlaku, sehingga dalam etika bisnis apa yang dilakukan tidak terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian besar kepada pihak pihak tertentu.
3. Kasus pada PT Megasari Makmur (Produk HIT)
Ø Jakarta – Birokrasi Manajemen dan karyawan.
Ø Yang dirugikan seluruh konsumen dan pengguna produk Hit.
Ø Pada dasarnya, perusahaan tersebut
telah melanggar banyak peraturan dan dikenai pasal berlapis. Hal ini
berdasarkan penetapan regulasi dalam UUD. Berikut ini pemaparannya:
• Pasal 4 tentang hak konsumen
• Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha
• Pasal 8 tentang larangan pengusaha melanggar standar bahan baku
• Pasal 19 tentang pengusaha yang harus ganti rugi atas tindakannya yang keliru
Ø Yang seharusnya dilakukan adalah meminta maaf dan juga bersedia untuk menarik seluruh produk obat nyamuk tersebut dari pasaran. Setelah itu, mereka mengajukan surat perizinan untuk memproduksi lagi menggunakan formula yang berbeda dan tentunya bebas dari zat berbahaya seperti pada pelanggaran sebelumnya, kemudian benar-benar memperoleh perizinan untuk mengedarkan produknya secara resmi.
4. Kasus Pada proyek infrastruktur di Sidoarjo
Ø Sidoarjo – Bupati sidoarjo yaitu Saiful Ilah
Ø Yang dirugikan masyarakat sidoarjo dan pemerintah
Ø Pada dasarnya terbukti bersalah dan menerima suap terkait proyek infrastruktur pada dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (pupr) kabupaten sidoarjo, dengan dasar hukum Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 dan juga UU no 20 Tahun 2001.
Ø Yang seharusnya dilakukan yaitu mengganti rugi keuangan negara dan melakukan tindak pidana terhadap yang bersangkutan
5. Kasus pada Asuransi Jiwasraya
Ø Jakarta – Petinggi dan Birokrasi pada Asuransi Jiwasraya
Ø Yang dirugikan Nasabah maupun konsumen Asuransi Jiwasraya
Ø PT Jiwasraya sebagai korporasi diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pencucian uang Pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Ø Yang seharusnya dilakukan yaitu menyelesaikan kasus hukumnya dan mengembalikan kerugian pada setiap nasabah dan pihak pihak terkait
Add to Cart
0 comments:
Post a Comment